User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96691--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

twitter izin bertanya mas mbak jika wp terdapat kelebihan pembayaran angsuran pph pasal 25 bulan oktober sudah terlanjur dibayar full ternyata wp dpt insentif sesuai pmk 149, atas kelebihan tsb kan bisa diperhitungkan sbg angsuran di masa berikutnya, terkait pelaporan realisasinya dimulai pada bln oktober atau november mas mbak?

Jawaban

Kalau WP mengajukan insentif dan berlaku mulai masa oktober, maka pelaporan realisasinya juga masa pajak oktober. Pasal 14 (PMK 9/2021) (1) Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu. pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Reali

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/96691--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)