faq1:5k20:96678--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK 121 2015 maksudnya untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan apa
Jawaban
yang diserahkan paket wisata bukan sebagai perantara
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/96678--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)