User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96635--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tarif pajak pph21 final untuk honorarium PNS sesuai PP 80 2010 apakah juga berlaku untuk PPPK?

Jawaban

PP 80/2010 mengatur perhitungan untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, dan pensiunan. Jadi seharusnya tidak termasuk PPPK karena kedudukan PPPK dan PNS berbeda. Merujuk PMK 202/2020, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/96635--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)