User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96632--17-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jadi saya ada kondisi seperti ini, kemarin saya sudah melaporkan SPT PPh 23/26, tetapi setelah melapor saya baru sadar ada kesalahan di DPP yang dimana jika dibetulkan akan mengakibatkan lebih bayar. Saya mau tanya kalau pembetulan yang mengakibatkan lebih bayar apakah bisa? Jika bisa pembetulan dengan status lebih bayar, lalu apakah bisa kalau saya tidak mengajukan PBK. Karena selisihnya kecil.

Jawaban

Jika “lebih bayar” yg dimaksud oleh WP karena kesalahan DPP yang seharusnya lebih kecil sehingga kurang bayar pada spt pembetulan lebih kecil drpd kurang bayar spt normal, status dari spt pph 23/26 tsb tetap kurang bayar. Dan apabila wajib pajak tidak ingin melakukan pbk atau permohonan pengembalian, hal ini sebetulnya tidak dilarang (yg penting bukti potong dan spt nya tetap harus dibetulkan)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/96632--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)