User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96630--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak apakah pembelian mobil rush untuk manager marketing (kegiatan operasional) ppn nya bisa di kreditkan? dijawab seperti ini “terkait dengan pengkreditan pajak masukan, sepanjang tidak termasuk ke kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika no 11 tahun 2020 maka faktur pajak masukan dapat dikreditkan”, atau bagaimana mas mbak?

Jawaban

Secara konsep udah bener jawabannya mba, kembali ke pasal 9 ayat (8), hanya saja untuk uu cika sendiri kan juga sudah diperbarui dg uu hpp ya, maka sebaiknya diganti menjadi pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd uu hpp

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/96630--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)