Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT sy mengadakan bbrp x lomba di bln yg berbeda, ada 1 org WP pribadi memenangkan lomba ini 2x di beda bulan, apakah scr pph 21 - peserta kegiatan, dipotong progresif? contoh lomba pertama di Jan'21 hadiah 30jt, kemudian lomba kedua di Feb'21 hadiah 30jt jg.Apakah perhitungan pph 21 nya menjadi: Lomba 1 = 30jt x 5% = 1.5jt, Lomba ke 2 = 30jt x 5% = 1.5jt. juga? atau pemotongan pph 21 untuk lomba ke-2 di potong progresif ? Lomba ke 2 = 20jt x 5%, + 10jt x 15% = 2.5jt.
Jawaban
Sepanjang hanya sebagai peserta kegiatan. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas: Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. Dari hal tsb maka seharusnya tidak kumulatif dari penghasilan sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR