User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96626--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT sy mengadakan bbrp x lomba di bln yg berbeda, ada 1 org WP pribadi memenangkan lomba ini 2x di beda bulan, apakah scr pph 21 - peserta kegiatan, dipotong progresif? contoh lomba pertama di Jan'21 hadiah 30jt, kemudian lomba kedua di Feb'21 hadiah 30jt jg.Apakah perhitungan pph 21 nya menjadi: Lomba 1 = 30jt x 5% = 1.5jt, Lomba ke 2 = 30jt x 5% = 1.5jt. juga? atau pemotongan pph 21 untuk lomba ke-2 di potong progresif ? Lomba ke 2 = 20jt x 5%, + 10jt x 15% = 2.5jt.

Jawaban

Sepanjang hanya sebagai peserta kegiatan. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas: Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. Dari hal tsb maka seharusnya tidak kumulatif dari penghasilan sebelumnya.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/96626--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)