faq1:5k20:96624--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai pembuatan FP dengan bbrp kali uang muka, bgmn cara membuat FP nya?
Jawaban
Untuk DP dan cicilan silakan ceklis uang muka, ketika pelunasan/penyerahan seluruhnya silakan ceklist pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/96624--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)