User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96624--17-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai pembuatan FP dengan bbrp kali uang muka, bgmn cara membuat FP nya?

Jawaban

Untuk DP dan cicilan silakan ceklis uang muka, ketika pelunasan/penyerahan seluruhnya silakan ceklist pelunasan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/96624--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)