User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96620--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Yayasan yang bergerak di bidang keagamaan dan kemanusiaan, bagaimanakah ketentuan PPh atas labanya? Adakah ketentuan khusus yang mengatur. Sebagai contoh untuk BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, Sisa lebih labanya diatur dalam ketentuan khusus dalam PMK 68 Tahun 2020

Jawaban

Sesuai pasal 48 PMK 18/2021. atau bagian kelima dari PMK tsb.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/96620--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1