faq1:5k20:96616--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, jika wp di tahun 2020 memakai pembukuan karena sudah diatas 4,8M. saat tahun 2021 ternyata penghasilan dibawah 4,8M . tahun 2021-nya apakah boleh pakai NPPN?

Jawaban

Setelah digali di tahun 2021 , WP belum mengajukan pemberitahuan sampai batas 3 bulan yg ditentukan . Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan. Pasal 4 ayat 4 PMK 54/2021 Arahkan untuk berkoordinasi ke KPP terdaftar juga ya .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k20/96616--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)