faq1:5k20:96611--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah setor PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Namun ada kelebihan pembayaran. Apakah nanti jika diinput dan LB bisa dikompensasikan ke masa berikutnya atau bisa di PBK saja berdasarkan ND-1225?
Jawaban
kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran . Jika lebih setor maka tidak masuk klausa ND-1225 . Arahkan WP mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k20/96611--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)