User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96611--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sudah setor PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Namun ada kelebihan pembayaran. Apakah nanti jika diinput dan LB bisa dikompensasikan ke masa berikutnya atau bisa di PBK saja berdasarkan ND-1225?

Jawaban

kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran . Jika lebih setor maka tidak masuk klausa ND-1225 . Arahkan WP mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k20/96611--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)