User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96609--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau mastiin, ppn insentif rumah ini, kalau saya sudah dapat id rumah dan lapor di efaktur, sesuai gambar yg saya kirim itu, bahgaimana tahunya kalau sudah berhak atau tidak ?

Jawaban

dijelaskan sesuai pmk 103/2021, kewajiban apa saja yang harus penjual lakukan. sepanjang semua ketentuan pmk 103/2021 sudah dilakukan itu ttp bisa mendapat fasilitas. nah… taunya dari mana bisa dapat insentif ya dikembalikan lagi, apakah sudah didaftarkan bast nya sesuai jangka waktu, fakturnya bener dll. pasti ada penelitian kembali oleh kpp nantinya. jk terbukti tidak sesuai ya brrti gabisa mendapat fasilitas

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/96609--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)