faq1:5k20:96600--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai renovasi bangunan apakah bisa di susutkan, dimana lokasi dan bangunan itu kami sewa, jadi bagunan itu kami renovasi guna menunjang pekerjaan perusahaan
Jawaban
secara akuntansi dicek kembali apakah biaya renovasi ini dikapitalisasi menjadi nilai tambah bangunan karena pada dasarnya yg disusutkan adalah nilai bangunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/96600--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)