User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96600--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai renovasi bangunan apakah bisa di susutkan, dimana lokasi dan bangunan itu kami sewa, jadi bagunan itu kami renovasi guna menunjang pekerjaan perusahaan

Jawaban

secara akuntansi dicek kembali apakah biaya renovasi ini dikapitalisasi menjadi nilai tambah bangunan karena pada dasarnya yg disusutkan adalah nilai bangunannya.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/96600--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)