faq1:5k20:96592--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“(Twitter): @kring_pajak transaksi retur dari FP kode 070 (Berikat), apakah pembeli tetap buat nota retur? setelah menerima BC 4.1 , bagaimana langkahnya untuk penjual ? https://twitter.com/talithaapsari/status/1460794372983648257

Jawaban

Jika sebelumnya sudah diterbitkan FP dari aplikasi efaktur atas transaksi tsb dan kemudian dilakukan retur, maka pembeli juga membuat nota retur atas BKP/JKP yg diretur tadi. Retur oleh pembeli bisa dibuat melalui aplikasi efaktur jika sudah PKP maupun dibuat secara manual kertas jika pembeli bukan PKP.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/96592--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)