faq1:5k20:96583--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai SKPPBB apakah WP dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan untuk dendanya?
Jawaban
sesuai PMK 8 2013 Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP; b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbit
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/96583--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)