User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96582--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#69Q saya mau tanya misalnya A punya hutang kepada si B sebesar 5M karena A sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutang tersebut maka A memberikan Asset Tanah dan Bangunannya dengan Harga Pasar 3M untuk melunasi hutang tersebut atas kasus ini apakah terhutang PPN dan PPh ?

Jawaban

#69A By pm. PPh Terutang PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, yang setor A sebagai pihak yang mengalihkan. DPP sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 34 tahun 2016 nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak PPN A adalah PKP, tanah dan bangunan tsb digunakan untuk kegiatan usaha

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/96582--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)