Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#69Q saya mau tanya misalnya A punya hutang kepada si B sebesar 5M karena A sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutang tersebut maka A memberikan Asset Tanah dan Bangunannya dengan Harga Pasar 3M untuk melunasi hutang tersebut atas kasus ini apakah terhutang PPN dan PPh ?
Jawaban
#69A By pm. PPh Terutang PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, yang setor A sebagai pihak yang mengalihkan. DPP sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 34 tahun 2016 nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak PPN A adalah PKP, tanah dan bangunan tsb digunakan untuk kegiatan usaha
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP