faq1:5k20:96580--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
ESPT Badan 1771, wp gak sengaja menghapus SPT Tahunan 2019nya, ada nggak cara untuk kembalikan file nya lagi ? atau harus input lagi manual ?
Jawaban
-Jika WP tidak punya backup databasenya ? Harus input manual lagi di esptnya , mas . Ini nanti diperlukan ketika akan buat pembetulan SPT 2019nya . - Kalau WP tidak punya data untuk diinput di esptnya Arahkan minta data SPTnya ke KPP . Terkait cara permintaan data SPT ke KPP belum diatur di ketentuan perpajakan . Jadi mekanisme permintaaan data SPT nya konfirmasi ke KPP ya , mas
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k20/96580--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)