faq1:5k20:96577--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#82Q: pakah 'management fee atas pendapatan suatu perusahaan (akibat terjadinya suatu perjanjian), wajib mengeluarkan faktur pajak? misalkan si A sebagai pengelola, si B pemilik sarana prasarana, didalamnya ada perjanjian fee yang menyatakan pendapatan yang diterima nantinya berapa persen (sesuai kontrak) wajib disetorkan ke pihak B, apakah atas pendapatan tersebut harus mengeluarkan faktur pajak. tidak ada penyerahan jasa apapun, fee didapatkan karena perjanjian kontrak dari awal
Jawaban
#82A By pm. A dan B PKP. Harusnya ada objek PPN disini. WP bersikeras bahwa tidak ada penyerahan jasa. Maka dijawab normatif aja, sepanjang ada jasa/sewa yang diserahkan dan tidak termasuk dalam list non JKP di Pasal 4A UU PPN, maka terutang
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/96577--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)