Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Izin bertanya, bila kita ada perjanjian kerja seperti ini, bagaimana cara membuat efakturnya Jenis Pekerjaan Advertorial Kegiatan Pemerintah Kabupaten Jember dan peliputan khusus di luar pemberitaan advertorial dan regular dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 14.520.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sudah termasuk pajak yang berlaku, selama 4 (empat) bulan (Agustus sampai dengan Desember 2021
Jawaban
kita anggap pembayaran 14.520.000 ini ga ada termin sehingga dibuat 1 FP aja. Buat di efakturnya nanti si PKP Penjual buat referensi jasa atas jasa dimaksud, terus dipilihan di bawah harga jual ada kotak untuk mencentang “termasuk PPN”. Nanti WP nya centang itu, lalu buat FP biasa dengan memilih referensi Baran dan jasa yg tadi dibuat
Dasar Hukum
–
Editor
MR