User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96567--17-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Izin bertanya, bila kita ada perjanjian kerja seperti ini, bagaimana cara membuat efakturnya Jenis Pekerjaan Advertorial Kegiatan Pemerintah Kabupaten Jember dan peliputan khusus di luar pemberitaan advertorial dan regular dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 14.520.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sudah termasuk pajak yang berlaku, selama 4 (empat) bulan (Agustus sampai dengan Desember 2021

Jawaban

kita anggap pembayaran 14.520.000 ini ga ada termin sehingga dibuat 1 FP aja. Buat di efakturnya nanti si PKP Penjual buat referensi jasa atas jasa dimaksud, terus dipilihan di bawah harga jual ada kotak untuk mencentang “termasuk PPN”. Nanti WP nya centang itu, lalu buat FP biasa dengan memilih referensi Baran dan jasa yg tadi dibuat

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/96567--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)