faq1:5k20:96563--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau OP hibah apartemen ke sepupu. Ini terutang pph 4(2) atas pengalihan atau cuma PPh Pasal 17 ya?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 1 PP 34 TAHUN 2016 Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. karena hibah termasuk pengalihan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/96563--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1