User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96554--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau bertanya perihal PPH atas Jasa SWAB yang dilakukan selain instansi pemerintah atau rumah sakit. apakah dikecualikan dari Pemotongannya?

Jawaban

pemberi dan penerima jasa adalah wp badan (swasta). jk tidak berkaitan dengan jasa yang mendapatkan fasilitas pmk 239/2020, sepanjang masuk ke dalam jenis jasa objek pph 23 salah satunya jasa lain di pmk 141, maka dipotong pph 23. untuk penentuan kategori jasanya, silahkan wp cek sendiri atau apabila wp kesulitan menentukan maka silahkan minta penegasan ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/96554--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)