User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96535--17-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bagaimana jika jangka waktu pemeriksaan lapangan sudah lebih dari 6 bulan dan WP belum menerima SPHP?

Jawaban

Pastikan ke pemeriksa apakah ada Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan atau tidak. Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada WP. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/96535--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)