User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96528--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mendapatkan insentif pph 22 impor dan sudah lapor realisasi, tapi wp mau bayar pph-nya karena omsetnya sudah cukup, apakah bisa?

Jawaban

secara ketentuan apabila memenuhi untuk mendapatkan insentif dan sudah lapor tidak perlu seto pph-nya

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/96528--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)