faq1:5k20:96528--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapatkan insentif pph 22 impor dan sudah lapor realisasi, tapi wp mau bayar pph-nya karena omsetnya sudah cukup, apakah bisa?
Jawaban
secara ketentuan apabila memenuhi untuk mendapatkan insentif dan sudah lapor tidak perlu seto pph-nya
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/96528--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)