Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#43Q Mas mba kalau pemberitahuan pemanfaatan insentif pph 25 sesuai pmk 149 untuk masa okt kan maks 15 nov ya. Kalau batas maksimal waktu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurang angsuran PPh Pasal 25 PMK 149 untuk masa pajak november 2021 kapan ya mas mba?
Jawaban
#43A By pm. Mengacu ke Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) PMK-9/PMK.03/2021 yaa. (2) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku sejak: a. Masa Pajak SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dilaporkan dalam hal pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahundn PPh Tahun Pajak 2020 dilapork
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP