User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96526--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Apakah saya masih harus membayar PPh Final 4 ayat 2, sebesar 0.5% (bukti setor 420 dan Kode 411128) dari omset dari hasil usaha kost saya? 2. Apabila sudah tidak membayar, lalu apakah masih harus ada pelaporan apa untuk menggantikan pelaporan PPh Final 4 ayat 2 tsb?

Jawaban

1. Penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif 0,5% = Ph. dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak termasuk Ph. final yang diatur sendiri (cek PP 23/2018 ya). 2. Jika ph WP masuk kategori ph bersifat final atas sewa tanah/bangunan (cek PP 37/2017) maka selain penyetoran, WP juga melakukan pelaporan SPT apabila Pemilik dan penyewa adalah WP Orang pribadi.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/96526--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)