User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96517--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba jika wpdn beli asuransi ke luar negeri, penerapan pph nya gmn ya?

Jawaban

Jika maksud dia membayar premi asuransi/reasuransi ke LN Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. (Pasal 1 ayat (1) KMK-624/KMK.04/1994). PPh pasal 26 atas pembayaran premi ini terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. kalau ke DN pembayaran tadi tidak ada unsur pot putnya

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/96517--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)