User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96514--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi badan dengan OP, renovasi kusen dan bangunan, apakah dipotong jasa konstruksi ? pelaksana jasa ini tidak punya sertifikat LPJK, dan hanya OP yang menyediakan jasa renovasi

Jawaban

normatif aja, untuk objek jasa konstruksi kan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Jika tidak termasuk maka terutang PPh 21 karena yg menyerahkan jasa adalah OP.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/96514--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1