faq1:5k20:96513--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah terlanjur setor pph pasal 25 seluruhnya, tapi mendapatkan insentif, bagaimana atas yg sudah terlanjur setor?
Jawaban
dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/96513--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1