Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#4Q apakah PMK 135/PMK.011/2014 TTG PERUBAHAN KEDUA PMK 78/PMK.03/2010 ttg PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK masih berlaku? mengingat di UU HPP diatur jg di pasal 9-nya terkait penghitungan PM yg dpt dikreditkan apabila ada penyerahan yg terutang dan tdk terutang PPN
Jawaban
#4A PMK-78/PMK.03/2010 stdtd PMK-135/PMK.011/2014 masih berlaku ya. Jika yang dimaksud adalah Pasal 9 ayat (6) UU HPP bagian PPN, ketentuan tsb berlaku tanggal 1 April 2022 (Pasal 17 ayat (2) UU No 7 Tahun 2021). Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan: a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikred
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP