faq1:5k20:96490--17-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pagi pak. Ada yang ingin saya tanyakan mengenai perihal pph 4 ayat 2 tahun 2016 - 2018 yang sebagian belum dibayarkan apakah masih bisa dibuatin pembayarannya dan dipembetulan kah ? mas/mba, apa ini perlu digali dulu terkait transaksi dan pembetulan yang dimaksud itu gimana?

Jawaban

Iya sebaiknya di konfirmasi dulu aja PPh final yang dia maksud masih kurang setor dan mau di betulkan terkait transaksi apa. Pada dasarnya SPT masih dapat di betulkan sepanjang belum di lakukan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/96490--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)