User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96486--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perlakuan transaksi pemasukan barang dari TLDDP ke batam dan kalau beli barang dari batam kemudian dijual lagi ke pihak lain di batam.

Jawaban

Kalau yang dia tanyakan terkait pemasukan barang ke kawasan bebas yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dijelaskan kriterianya sesuai pasal 12 PMK-117/2018. Untuk kasus nomor 2, disarankan konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/96486--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)