faq1:5k20:96486--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perlakuan transaksi pemasukan barang dari TLDDP ke batam dan kalau beli barang dari batam kemudian dijual lagi ke pihak lain di batam.
Jawaban
Kalau yang dia tanyakan terkait pemasukan barang ke kawasan bebas yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dijelaskan kriterianya sesuai pasal 12 PMK-117/2018. Untuk kasus nomor 2, disarankan konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k20/96486--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)