faq1:5k20:96475--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami akan mengikuti tender untuk Perusahaan yang berlokasi di Sei Mangkei, dimana di Lokasi tersebut ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sesuai PP no 12 tahun 2020 pasal 14. Apakah diperlukan Surat Penunjukan Perusahaan tersebut dari Intansi yang berwenang agar bisa memanfaatkan PPN tidak dipungut

Jawaban

PP 12/2020 sudah tidak berlaku, digantikan PP-40/2021. Syarat mendapat fasilitas bisa cek ke pasal 73-nya

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/96475--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)