faq1:5k20:96474--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT B mengerjakan jasa konstruksi, kemudian melakukan subkon ke PT X (WP PP23), pengenaan pajaknya bagaimana?
Jawaban
PT A memotong PT X atas pph final atas jasa kontruksi, karena penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri dikecualikan dari objek penghasilan WP PP23.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/96474--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)