faq1:5k20:96467--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada penyerahan barang ke wilayah KEK yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi atas penyerahan BKP tersebut memperoleh PM dari supplier untuk memproduksi barang tersebut, ketika melakukan penyerahan bkp kan PPN nya tidak dipungut, tetapi untuk PM yang peroleh dari supplier apakah bisa tetap dikreditkan ya ? dasar aturannya dimana ya ? Lalu dokumen apa saja ya yang perlu dilampirkan untuk penyerahan ke wilayah KEK tersebut ?

Jawaban

PM terkait penyerahan tidak di pungut PPN, bisa di kreditkan, Dokumen yang disiapkan terkait penyerahan ke KEK diatur di PMK 237/PMK.010/2020 stdtd PMK 33/PMK.010/2021

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/96467--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)