faq1:5k20:96453--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang Bapak/Ibu, Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PAS Final - Pengungkapan harta bersih tambahan (411128 - 422). Selanjutnya, Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Masa PPh Finalnya atas pembayaran tersebut. Mohon informasi lebih lanjut terkait format laporan, dokumen yang dibutuhkan dan tata cara penyampaian SPT tersebut agar KPP dapat menindaklanjuti permohonan tersebut, terima kasih.
Jawaban
Bisa dijelaskan normatif sesuai pasal 3 PER-23/2017. Format dilampirannya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/96453--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)