faq1:5k20:96447--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon maaf izin bertanya mas mbak. WP melaporkan realisasi PPh final dtp dan berhasil, namun saat pelaporan pph pasal 22 impor, muncul notifikasi error demikian, bagaimana ya mas mbak? terima kasih sebelumny
Jawaban
Yg bisa memanfaatkan insentif sejak masa oktober itu kan menurut Pasal 19B ayat 3 PMK 149/2021 yaitu PPh 25. Tidak disebutkan PPh pasal 22nya. Jadi untuk PPh pasal 22, Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/96447--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)