faq1:5k20:96445--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mas mbaa mau nanya, wp ini dpt dapat berita acara pelaksana permintaan penjelasan atas data/ atau keterangan dari KPP. Hasil dr BA tsb wp diminta untuk menyetorkan kekurangan atas pemakaian jasa pihak lain (Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang Selain di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Migas) di th 2016. Lalu cara pemotongan itu bagaimana ya mas mba? apakah pd saat pelaporan pph 23 nya menggunakan ebupot atau pakai ESPT PPh 23 ? karena yg akan dilakukan pembetulannya adalah tahun 2016.
Jawaban
Pasal 13 huruf A, PER-04/2017. Pakai e-SPT apabila dulunya masih belum pakai ebupot.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/96445--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)