Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perlakuan PP23 tahun 2018 apabila penghasilan bruto perusahaan saya di 2020 di bawah IDR 4.8 miliar namun di 2021 sudah berada di atas IDR 4.8 miliar, apakah di 2021 kami masah dapat menggunakan pph final 0,5%? atau harus memakai tarif pasal 17? misalnya peridoe buku saya dari januari - desember 2021, di bulan Mei, omsetnya sudah melebihi 4,8 M Sket PP 23/2018 wp, 2021 masih berlaku
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV