User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96432--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mbak, untuk laporan realisasi pph final DTP yg setor sendiri kan SSE/cetakan kode billing disimpan sendiri oleh WP ya tanpa dicantumkan ke laporan realisasi kan yaa.. nah jika arsip cetakan kode billingnya hilang apakah akan bermasalah? tp wp sudah lapor realisasinya. trus kalo wp sudah lapor realisasi tp pada kenyataanya dia belum membuat kode billing dtp untuk masa tersebut, apakah pelaporan realisasinya tetap sah?

Jawaban

yang wajib membuat ssp/cetakan kode billing PPh final DTP tsb adalah pemotong, untuk lapor SPT Masa PPh 4 ayat 2 nya. Cetakan kode billing tsb cukup disimpan sbg arsip oleh WP, dan tidak dicantumkan dalam laporan realisasi. jika setor sendiri, tidak ada diharuskan membuat kode billing DTP, sesuai teknis di SE-44/PJ/2021. Jika arsip tsb hilang oleh pemotong, barangkali akan bermasalah jika sewaktu-waktu diminta oleh DJP. Selama pelaporan realisasi sudah benar dan lengkap, maka seharusnya terka

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/96432--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)