User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96422--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada wna dia punya npwp tapi bekerja hanya 1 bulan dan kena pph jika ia keluar apakah pph yg sudh di bayar dapat di kembalikan

Jawaban

Tidak bisa karena memang atas pembayaran 1 bulan tersebut memang terutang PPh 26 kecuali si WNA menjadi WPDN dan menyampaikan SPT Tahunan yg menyatakan LB akibat kredit pajak PPh 26 baru bisa meminta pengembalian senilai LB tersebut.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/96422--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)