faq1:5k20:96422--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada wna dia punya npwp tapi bekerja hanya 1 bulan dan kena pph jika ia keluar apakah pph yg sudh di bayar dapat di kembalikan
Jawaban
Tidak bisa karena memang atas pembayaran 1 bulan tersebut memang terutang PPh 26 kecuali si WNA menjadi WPDN dan menyampaikan SPT Tahunan yg menyatakan LB akibat kredit pajak PPh 26 baru bisa meminta pengembalian senilai LB tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k20/96422--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)