faq1:5k20:96420--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dulu dapat warisan berupa tanah/bangunan nilai misalnya 100juta, warisannya ini dibagi 2. Sekarang ini warisannya mau diambil hak milik 1 orang jadi properti senilai 100 juta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh 1 orang. Ini perpajakannya bagaimana ya? PPhnya yang kena hanya pembeli saja yang 5% atau penjualnya juga harus setor pajak 2.5%? Mohon bantuannya. Terimakasih.
Jawaban
sepanjang subjek dan objek terpenuhi maka terutang PPhTB di sisi pihak yang mengalihkan, ada beberapa tarif bisa cek di resume pengalihan. untuk waris (pengalihan dr yang meninggal ke ahli waris) bisa dikecualikan dari PPhTB dengan SKB. kalau untuk BPHTB di sisi pembeli bukan ranah DJP
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/96420--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)