faq1:5k20:96415--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana solusinya jika ada kesalahan mengkreditkan masa pajak masukan? ketika di approve seharusnya di masa pajak 8 tetapi terupload ke masa pajak 9 sehingga mengakibatkan masa pajak 8 tidak memiliki pengurang (pajak masukan), dan masa pajak 9 menjadi lebih bayar
Jawaban
Terkait pengkreditan PM, yang bisa diubah hanya dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan (tetap di masa yg sama). Jika kesalahan terletak pada masa pajak, maka tidak bisa diperbaiki/diubah. Tidak bisa diapa2kan, silakan tetap lanjutkan pelaporan SPT Masa PPN nya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/96415--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1