User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96415--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana solusinya jika ada kesalahan mengkreditkan masa pajak masukan? ketika di approve seharusnya di masa pajak 8 tetapi terupload ke masa pajak 9 sehingga mengakibatkan masa pajak 8 tidak memiliki pengurang (pajak masukan), dan masa pajak 9 menjadi lebih bayar

Jawaban

Terkait pengkreditan PM, yang bisa diubah hanya dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan (tetap di masa yg sama). Jika kesalahan terletak pada masa pajak, maka tidak bisa diperbaiki/diubah. Tidak bisa diapa2kan, silakan tetap lanjutkan pelaporan SPT Masa PPN nya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/96415--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1