Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba ada transaksi dengan lawan transaksi atas jasa sipil yang dibayarkan ke orang pribadi, pada dasarnya di kenakan pph 21 betul kan bu saya ada transaksi sejumlah IDR 300.000.000, namun pada perjanjian pajak saya yang tanggung bu jadi lawan transaksi saya terima nett 300.000.000 perhitungannya sendri bagaimana ya bu, terkait transaksi tersebut ? lawan transaksi saya tidak memiliki npwp dihitung dengan tarif progressif dengan angka bruto yang sudah di gross up nya, agar lawan tran
Jawaban
kembali lagi ke contoh perhitungan lampiran di per-16/2016, tergantung penggolongan dia sebagai pegawai tetap kah, pegawai tidak tetap kah atau bukan pegawai. kalau sudah tau perhitungannya seperti apa, nanti kan ketemu angka pph 21 dtp yang ditanggung berapa. tinggal menentukan pph 21 ditanggungnya ini natura yg jadi objek pph 21 atau bukan, kalau bukan lihat contoh perhitungan di bagian I.8 lampiran per 16, kalau objek lihat bagian I.10 lampiran per 16
Dasar Hukum
–
Editor
CRG