User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96410--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#43Q mas/mba izin memastikan, jika wp terlanjur memotong pph final padahal lawan transaksi memiliki sket pp 23, dan akan dilakukan PBK, tp wp sudah lapor spt final, apakah tidak menjadi masalah terkait spt final tersebut karena nantinya di pbk atau bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

Bisa pembetulan spt mba Nanti ssp yg lebih setor bisa di pbk ke wp yg dipotong

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k20/96410--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)