User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96402--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk PPN atas penyerahan ke KEK apakah PM nya dapat dikreditkan dan untuk ketentuannya ada di mana? terimakasih

Jawaban

tidak ada ketentuan khusus terkait ini. Silakan sampaikan secara umum ke wp bahwa jenis PM yang tidak bisa dikreditkan adalah sesuai yg diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA.Tambahkan juga yg di resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1506#top

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/96402--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)