Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon maaf mas mbak izin bertanya, jika PT A (jakarta) ingin membeli barang dari PT B (Batam), namun PT B (Batam) bekerja sama dengan PT C (Solo) terkait barang dan pengirimannya. Jadi, barang bukan dikirim dari PT B (Batam), melainkan dari PT C (Solo). Atas transaksi ini, siapa yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak kepada PT A (Jakarta)? Karena transaksi terjadinya adalah antara PT A (Jakarta) dengan PT B (Batam), namun PT B (Batam) bukan PKP dan tidak ada pengeluaran barang (jadi tidak ada
Jawaban
Evarista Angelina Lingga, [17/11/2021 11.10] [In reply to Vicko Kemal] #16A : kembali lagi ke UU PPN ya, di pasal 1 ada pengertian Pajak Keluaran. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha K
Dasar Hukum
–
Editor
EAL