faq1:5k20:96397--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Wp ingin melakukan penghapusan npwp pusat + cabang. Apakah pemeriksaannya nanti dilakukan terpusat?
Jawaban
per-04/2020, pasal 34 ayat 5, Dalam hal Wajib Pajak memiliki NPWP Cabang, permohonan penghapusan NPWP Pusat juga merupakan permohonan penghapusan bagi seluruh NPWP Cabang.. terkait pemeriksaan tidak ada disebutkan terpusat atau tidak. Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. kembali lagi ke kebutuhan pemeriksa untuk Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k20/96397--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)