User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96395--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pada pmk 115/pmk.03/2021 Pasal 3 ayat 2 huruf k terkait bkp strategis listrik yg dibebaskan ppn. kalau wp dapet invoice atas tagihan listrik dari sewa ruko, atas listrik ini tetap dibebaskan ppn kah mas mba?

Jawaban

PMK 115 tidak dijelaskan dalam bentuk penyerahan yang bagaimana. Kalau dikaitkan dg persewaan tanah/bangunan, listrik tsb termasuk ke dalam biaya layanan, yg merupakan JKP terutang PPN, dengan DPP nilai penggantian (SE-14/PJ.53/2003). Sehingga, penyerahan listrik tsb, bisa jadi unsur penyerahan JKP atas service charge, bukan penyerahan listrik secara khusus/tersendiri. Jika masuk ke unsur JKP service charge biasa, dipungut PPN, DPP nilai penggantian. Jika ini tidak ada kaitannya dengan

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/96395--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1