faq1:5k20:96395--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pada pmk 115/pmk.03/2021 Pasal 3 ayat 2 huruf k terkait bkp strategis listrik yg dibebaskan ppn. kalau wp dapet invoice atas tagihan listrik dari sewa ruko, atas listrik ini tetap dibebaskan ppn kah mas mba?
Jawaban
PMK 115 tidak dijelaskan dalam bentuk penyerahan yang bagaimana. Kalau dikaitkan dg persewaan tanah/bangunan, listrik tsb termasuk ke dalam biaya layanan, yg merupakan JKP terutang PPN, dengan DPP nilai penggantian (SE-14/PJ.53/2003). Sehingga, penyerahan listrik tsb, bisa jadi unsur penyerahan JKP atas service charge, bukan penyerahan listrik secara khusus/tersendiri. Jika masuk ke unsur JKP service charge biasa, dipungut PPN, DPP nilai penggantian. Jika ini tidak ada kaitannya dengan
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/96395--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1