User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96381--17-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

izin tanya mas mba istri menggunakan NPWP suami waktu realisasi insentif PPH 21 pakai nama istri sementara NPWP yg dipakai nama suami kemudian KPP minta untuk pembetulan dengan merubah nama suami / nama istri, apakah perlu dibuat ebilling baru? apakah pembetulan realisasi diperlukan?

Jawaban

kalau sesuai se-44 dalam hal Pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama Pegawai yang bersangkutan;

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/96381--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)