faq1:5k20:96378--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada surat penegasan dari DJP terkait PPN untuk PKP yg kegiatan usahanya melakukan penjualan kendaraan bekas dan baru?

Jawaban

Kalau tadi jual kendaraan bekas, bisa masuk PMK-79/PMK.03/2010 PKP kegiatan usaha tertentu adalah PKP dengan kegiatan usaha yang semata-mata melakukan : (Pasal 1 PMK-79/PMK.03/2010) penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Jadi kalau jual mobil baru juga berarti kan tidak memenuhi ya, pakainya PK-PM biasa. cukup di 1111. karena tidak memenuhi semata2 melakukan kegiatan usaha mobil bekas eceran.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/96378--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)