faq1:5k20:96378--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada surat penegasan dari DJP terkait PPN untuk PKP yg kegiatan usahanya melakukan penjualan kendaraan bekas dan baru?
Jawaban
Kalau tadi jual kendaraan bekas, bisa masuk PMK-79/PMK.03/2010 PKP kegiatan usaha tertentu adalah PKP dengan kegiatan usaha yang semata-mata melakukan : (Pasal 1 PMK-79/PMK.03/2010) penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Jadi kalau jual mobil baru juga berarti kan tidak memenuhi ya, pakainya PK-PM biasa. cukup di 1111. karena tidak memenuhi semata2 melakukan kegiatan usaha mobil bekas eceran.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k20/96378--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)