faq1:5k20:96366--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
penandatangan fp kalau posisi diluar negeri gimana?
Jawaban
jika memang pejabat penandatangan tidak berubah maka tidak perlu mengajukan pemberitahuan kembali
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/96366--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1